" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " pakai jam tangan di gelang tangan kiri , tasyabbuhkah ? "

" isi " : " assalamualaikum wr . wb . " , " yth . bapak ustadz , " , " saya baru saja temu dengan orang teman muslim yang ikut alir tentu . ketika dia lihat saya pakai jam tangan di gelang tangan kiri , dia kata bahwa itu masuk tasyabbuh , seperti ikut orang kafir , dan baik jam pakai di tangan kanan , karena banyak orang kafir pakai jam tangan di gelang tangan kiri , bukan kanan . nah , apakah benar begitu , pak ustadz ? " , " saya jadi takut , apakah saya tidak perlu pakai jam tangan saja biar aman ? rasa jadi serba salah , benar jauh apa batas - batas tasyabuh itu , pak ustadz ? apakah masuk cara pakai jam tangan , kacamata , sepatu , topi juga di - tasyabuhkan ? " , " terima kasih banyak atas jawab dan jelas pak ustadz " , " wassalamualaikum wr . wb . "

" jawaban1 " : " mon 25 september 2006 04 : 58  " , "  6 . 910 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " yth . bapak ustadz , " , " saya baru saja temu dengan orang teman muslim yang ikut alir tentu . ketika dia lihat saya pakai jam tangan di gelang tangan kiri , dia kata bahwa itu masuk tasyabbuh , seperti ikut orang kafir , dan baik jam pakai di tangan kanan , karena banyak orang kafir pakai jam tangan di gelang tangan kiri , bukan kanan . nah , apakah benar begitu , pak ustadz ? " , " saya jadi takut , apakah saya tidak perlu pakai jam tangan saja biar aman ? rasa jadi serba salah , benar jauh apa batas - batas tasyabuh itu , pak ustadz ? apakah masuk cara pakai jam tangan , kacamata , sepatu , topi juga di - tasyabuhkan ? " , " terima kasih banyak atas jawab dan jelas pak ustadz " , " wassalamualaikum wr . wb . " , " n " , " rasulullah saw memang larang umat dari rupa orang kafir . untuk itu beliau sabda : " , " .  " ( hr abu daud dan ibnu hibbab menshahihkannya ) . " , " demikian penting masalah ini sehingga sampai nabi ancam bahwa orang yang cara sengaja tiru gaya orang kafir , vonis bahwa diri telah jadi ikut mereka . " , " hanya saja yang jadi tanya sekarang adalah : mana yang masuk kriteria " , " ( rupa ) orang kafir ? " , " apakah bila orang kafir di barat makan roti , lalu kita anggap rupa mereka karena kita ikut makan roti jua ? padahal bukankah justru nabi saw dahulu tidak makan nasi tapi malah makan roti ? " , " apakah bila orang kafir pakai celana panjang dan kemeja , lalu kita anggap ikut orang kafir gara - gara pakai celana panjang dan kemeja ? " , " untuk jawab masalah ini , paling tidak ada dua parameter yang perlu perhati : " , " a . parameter pertama , masalah niat . bila orang laku sesuatu dengan niat semata - mata tiru gaya dan lagak orang kafir , maka buat itu larang dan masuk ke dalam kriteria tiru orang kafir . " , " b . parameter dua , masalah bentuk teknis . yang kata tindak tiru atau rupa orang kafir adalah bila suatu buat itu rupa ciri khas milik suatu agama tentu . bukan budaya yang sifat umum dan laku oleh banyak bangsa di dunia ini . " , " misal tanda salib , hias pohon nataldanpenggunaan lonceng di rumah ibadah yang rupa ciri khas kaum nasrani . ini rupa ciri khas agama itu dan kalau ada umat islam cara sengaja tiru - niru hal - hal seperti ini , masuk ke dalam orang yang ancam di hadits tadi . " , " demikian juga bila kita kena logobintang david yang rupa ciri khas kaum yahudi . atau bakar dupa atau shio yang bakar khusus untuk sembah kalang konghuchu atau budha , semua masuk sesuatu yang jadi ciri khas satu kaum atau agama tentu . " , " lalu bagaimana dengan gundul kepala , apakah bisa masuk kategori rupa para pendeta budha ( shaolin ) ? " , " jawab gantung niat . sebab di dalam syariat islam , juga ada perintah atau anjur untuk gundul kepala , yaitu saat selesai dari ibadah haji / umrah . maka gundul kepala arti bukan ciri khas suatu agama saja . dalam hal ini , parameter yang pertama yang tentu , yaitu apakah orang niat tiru gaya para shaolin itu atau tidak ? " , " maka jawab atas masalah jam tangan yang kena di tangan kiri , apakah benar hal itu rupa ciri khas peluk agama tentu ? atau hanya dar asumsi lebih saja ? kalau memang benar rupa ' hak milik ' yang rupa ciri khas agama tentu , tentu harus ada bukti , baik lewat literatur maupun lewat aku para muka agama yang sangkut . " , " tapi kalau kita timbang cara sederhana , rasa kok tidak ada kait . tapi silah saja laku teliti lebih dalam dan bukti bahwa pakai jam tangan di kiri itu rupa ciri khas suatu agama tentu . tapi belum agar bukti yang pasti dan valid , kita belum boleh keluar vonis tentu , apalagi haram . "
